Senin 29 Aug 2016 13:28 WIB

39 WNI Berpaspor Filipina Dipindahkan ke KBRI Manila

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut 39 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpaspor Filipina sudah dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila. Sebelumnya, mereka ditahan pihak imigrasi Filipina karena ketahuan menggunakan paspor palsu untuk berangkat ke Tanah Suci.

"Jumat (26/8) kemarin 39 orang sudah dipindahkan ke KBRI Manila," kata Menlu, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/8).

Sebanyak 39 WNI tersebut merupakan bagian dari 177 WNI yang diamankan imigrasi Filipina saat hendak berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji dari Bandara Internasional Manila. Sebelumnya, 138 calon haji telah lebih dulu dipindahkan ke KBRI Manila. Dengan demikian, seluruh WNI kini sudah berada di kantor perwakilan pemerintah Indonesia di Manila.

Menlu memastikan semua WNI dalam keadaan baik. Perwakilan dari Kementerian Luar Negeri RI hingga kini masih melakukan pengumpulan informasi pada mereka untuk mendalami kasus pemalsuan identitas tersebut.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan Menteri Agama, Menkum HAM dan juga Kapolri. Jadi porsi kami condong pada proteksi WNI," kata Retno.

Menurut Retno, semua WNI akan segera dipulangkan ke Indonesia apabila semua proses pengumpulan informasi telah selesai dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement