Kamis 25 Aug 2016 21:49 WIB

Usulan Ahok Soal Cuti Pejawat Dinilai Membingungkan

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ilham
Ahok dalam sidang perdana judiacial review pasal cuti pejawat
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ahok dalam sidang perdana judiacial review pasal cuti pejawat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, usulan untuk membuat cuti pejawat menjadi opsional akan semakin membingungkan Mahkamah Konstitus (MK). Usulan ini dikemukakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Feri mengatakan, dilihat dari aspek konstitusionalitas, pokok perkara berupa cuti untuk pejawat sudah diputuskan oleh MK pada 2008, silam. ''Konsep opsional itu nanti malah membingungkan sendiri, dan MK tentu tidak mau bertindak yang lebih jauh dengan keputusan yang telah dibuat sebelumnya. Ahok perlu ingat, keputusan itu secara garis besarnya 'mewajibkan' pejawat untuk cuti,'' ujar Feri saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (25/8).

Ahok sendiri menolak cuti ketika maju ke Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang. Ia ingin bisa tetap meneruskan pekerjaan di penyelenggara pemerintah provinsi DKI Jakarta, termasuk pembahasan APBD.

Feri menilai, tim kuasa hukum atau tim uji materi UU Pilkada yang dibentuk Ahok tentu dapat mengambil langkah apapun, termasuk mempertanyakan soal konstitusionalitas bersyarat. Misalnya, seperti boleh mengajukan cuti, namun dengan sejumlah syarat tertentu. Termasuk jika menyebut adanya sifat opsional terhadap cuti untuk pejawat.

''Tapi kalau kita mau menegakkan posisi MK, kan harusnya menghormati putusan terdahulu. Sifat putusan itu kan final dan mengikat, berlaku kepan saja, dan kepada siapa saja. Jadi siapapun akan diperlakukan sama oleh putusan tersebut. Kalau nanti ada perbedaan (putusan), malah akan mencelakakan MK sendiri, karena MK akan dianggap tidak konsisten,'' ujar pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas tersebut.

Feri menambahkan, jika nantinya MK memutuskan menolak uji materi Ahok tersebut, mantan Bupati Belitung Timur itu pun harus taat dan patuh terhadap ketentuan tersebut. ''Artinya, dia harus cuti. Apakah dia mau memanfaatkan itu untuk kampanye atau tidak. Tapi dia harus taat dan patuh terhadap aturan tersebut,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement