REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Kabupaten Bekasi melakukan penggerebekan ke sebuah gudang penyimpanan narkoba di Desa Hegar Mukti, Kec Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/8) pukul 15.00 WIB. Sebanyak 295 kilogram ganja dalam 15 karung diamankan dari lokasi tersebut.
"Polisi menangkap seorang tersangka berinisial ID (29 tahun), warga Kampung Tonjong RT 08/04 Kecamatan Serang Baru, Kab Bekasi Jawa Barat," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol M. Awal Chairuddin kepada Republika.co.id, Kamis (25/8).
Awal mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Kec Cikarang Pusat. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, polisi menemukan kontrakan merangkap gudang di Kampung Boga Salam RT 03/06 Desa Hegar Mukti Cikarang Pusat.
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapat dari seorang bandar narkoba berinisial U (samaran). Pengakuan tersangka, dia baru berkenalan dengan U selama empat bulan. ID mengenal dari orang tuanya, ketika orang tuanya masih menjadi narapidana dalam kasus narkoba. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pelau berinisial U tersebut.
Kepada polisi, tersangka mengaku berperan sebagai tangan kanan U yang dipercaya untuk menjaga gudang sekaligus marketing. Ratusan kilogram ganja kering tersebut sampai di Kab Bekasi dengan cara pengiriman melalui truk lintas Sumatera. Kapolresta Bekasi meyakini sebagian dari barang bukti yang diamankan oleh anggota tersebut sudah berhasil diedarkan ke pasaran.
"Tersangka mendapatkan bayaran senilai Rp 20 juta apabila barang bukti terjual semua dan setiap kali ada transaksi tersangka mendapat upah Rp 2 juta," ujar Awal.
Kasus ini masih dalam pengembangan aparat kepolisian Polresta Bekasi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap orang tua tersangka guna melacak keberadaan U.
"Tim Satuan Reserse Narkoba juga masih berupaya mengejar sopir lintas Sumatera yang membawa barang bukti tersebut ke Jakarta dengan menggunakan mobil truk," lanjut Awal.
Akibat perbuatan ini, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.