Kamis 25 Aug 2016 14:43 WIB

KPK Eksekusi OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8).

Pemindahan terhadap Kaligis itu dilakukan setelah telah berkekuatan tetapnya atau inkrah kasusnya tersebut. "Ya benar, KPK hari ini melaksanakan putusan MA, mengeksekusi terpidana OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/8).

Selama ini, Kaligis mendekam di Rumah Tahanan KPK di Pomdam Guntur Jaya, Jakarta. Selain itu, KPK juga mengeksekusi terpidana kasus suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011, Bobby Reynold Mamahit.

Diketahui, inkrahnya putusan terhadap Kaligis terjadi setelah ditolaknya kasasi yang diajukan Kaligis ke Mahkamah Agung pada Rabu (10/8) lalu. Tak hanya itu, dalam putusan sidang yang terdiri dari hakim Artidjo Alkostar ‎selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief itu justru memperberat hukuman untuk OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara. Ayah dari artis Velove Vexia itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun riwayat putusan kasusnya. OC Kaligis diketahui divonis 5,5 tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Tak puas, ia pun banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun bandingnya ditolak dan diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun‎, MA justru kembali memperberat hukuman Kaligis menjadi 10 tahun pada putusan Rabu (10/8) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement