Rabu 24 Aug 2016 18:19 WIB

Polri Ringkus Tujuh Pembawa 63 Kg Sabu-Sabu

Tersangka pengedar narkoba jaringan internasional dihadirkan saat ekspos tersangka dan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Tersangka pengedar narkoba jaringan internasional dihadirkan saat ekspos tersangka dan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengekspos keberhasilan jajaran Bareskrim yang menangkap tujuh tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 63 kilogram sabu-sabu.

"Kita ekspos pengungkapan sejumlah kasus narkoba. Ada tujuh tersangka yang ditangkap dari tiga jaringan narkoba. Ini termasuk jaringan intenasional yang melibatkan WNA," kata Jenderal Tito Karnavian, Rabu (24/8).

Menurutnya, tiga kasus ini merupakan hasil kinerja Bareskrim sejak awal Agustus 2016. "Ini hasil pengungkapan tanggal 6, 9 dan 17 Agustus," katanya.

Kasus pertama, Sabtu (6/8), polisi menangkap seorang WNI bernama Dede Fahrul Bin Hasan Neran yang menjadi tersangka kejahatan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka Dede membawa sabu yang disamarkan dalam bungkus kardus bekas setrikaan yang dibungkus plastik dan diletakkan di motornya.

"Tersangka mengaku disuruh temannya untuk menerima sabu dari seseorang laki-laki bernama Ahong, kemudian diantarkan lagi kepada seseorang yang tidak dikenal," katanya.

Selanjutnya kasus kedua yang diungkap polisi adalah kasus sindikat narkoba internasional jaringan Nigeria. Pada Selasa (9/8), tim Bareskrim menangkap seorang WNA Kenya bernama Mutua Benard Mbithi yang membawa narkoba jenis methamphetamine di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Modusnya, Benard membawa methamphetamine dengan menelan 96 kapsul methamphetamine yang total bobotnya 1,1 kilogram. "Narkotika jenis methamphetamine dibungkus plastik berbentuk kapsul lalu ditelan tersangka," katanya.

WN Nigeria bernama Enu merupakan DPO yang mengendalikan tersangka Benard. Enu diketahui meminta Benard untuk menyerahkan narkoba tersebut untuk dua pemesan di Indonesia. Setelah penangkapan Benard, pada Rabu (10/8), polisi menangkap dua konsumen Benard di Hotel Kalimas, Jalan KS Tubun Tanah Abang, Jakarta Pusat yakni Suparno (40 tahun, warga Klaten) dan Zamzami (24 tahun, warga Aceh Utara). Suparno dan Zamzami ditangkap saat menerima masing-masing 50 butir kapsul dan 46 butir kapsul methamphetamine dari Benard.

"Hasil pemeriksaan, tersangka Suparno diperintahkan untuk mengantarkan 50 butir kapsul tersebut kepada Yuli Handoyo Putra di Surakarta. Tim melanjutkan control delivery dan pada 11 Agustus 2016 dilakukan penangkapan terhadap Yuli Handoyo Putra di Jalan Brigjen Slamet Riyadi Surakarta, Solo Jawa Tengah. Dalam penangkapan Yuli, disita barang bukti 50 butir kapsul methamphetamine," katanya.

Sementara pada kasus ketiga, pelakunya yang merupakan sindikat jaringan internasional Taiwan ditangkap polisi pada Rabu (17/8). Penyidik mengidentifikasi beberapa WN Taiwan yang dicurigai datang dan pergi ke Indonesia tanpa tujuan yang jelas dan berlangsung sangat singkat serta silih berganti.

Kemudian penyidik menangkap dua WN Taiwan bernama Lin Hsin Han dan Huang Chin Wei di sebuah apartemen dengan barang bukti sebanyak 60 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga koper. Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa saksi yakni tiga WN Taiwan bernama Pai Chun Yi, Siau Yi Yen dan Cehn Long Jian serta satu orang WNI bernama Martin sebagai sopir rental.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement