Selasa 23 Aug 2016 19:15 WIB

KPU Minta UU Pemilu Segera Dibahas

Rep: Harun Husein/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU Juri Ardiantoro
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPU Juri Ardiantoro

REPUBLIKA.CO.ID,  DENPASAR --  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro,  meminta pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Sebab waktu semakin sempit, sementara regulasi itu dibutuhkan untuk mempersiapkan pemilu serentak pada 2019.

 

“Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah dan DPR tentang pentingnya menyelesaikan UU Pemilu. Karena, banyak yang harus dipersiapkan dalam menghadapi pemilu serentak 2019,” kata Juri di sela acara Asia Electoral Stake Holder Forum III, di Denpasar, Bali, Selasa (23/8).

 

Juri mengingatkan, untuk mempersiapkan Pemilu 2014 lalu, regulasinya sudah kelar dua tahun sebelum penyelenggaraan pemilu, yaitu pada 2012. Sehingga, penyelenggara pemilu mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan pemilu dengan baik.

 

“Kalau mengacu pada pengalaman sebelumnya, seharusnya UU Pemilu selesai pada tahun 2016 ini. Karena persiapan pemilu serentak cukup berat. Banyak yang perlu dipersiapkan,” kata Juri Ardiantoro.

 

Menurut rencana, pemerintah akan menyerahkan draf UU Pemilu pada September mendatang. Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji publik draf UU itu ke berbagai daerah.

 

UU Pemilu yang akan dibahas kali ini, berbeda dengan UU Pemilu sebelumnya. Karena, kali ini, UU-nya merupakan kodifikasi dari tiga undang-undang, yaitu UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pilpres. Penyatuan dan integrasi materi ketiga UU ini dilakukan untuk menghadapi pemilu serentak, agar materinya sinkron dan padu.

 

Kalangan masyarakat sipil mengingatkan bahwa akan ada implikasi luar biasa jika pembahasan UU Pemilu terhambat. Sebab, tahapan pemilu serentak 2019 sudah harus dimulai pada pertengahan 2017 mendatang. Padahal, banyak yang harus dibenahi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement