Selasa 23 Aug 2016 17:49 WIB

PAW Gamari Dinilai Bukti Majelis Tahkim PKS Sah dan Legal

Red: Ilham
Gamari Sutrisno
Foto: IST
Gamari Sutrisno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan Sutriyono sebagai anggota DPR menggantikan Gamari Sutrisno, yang diberhentikan PKS karena melakukan pelanggaran disiplin partai, membuktikan Majelis Tahkim (MT) atau Mahkamah Partai PKS legal dan diakui negara. Presiden menyetujui dan manandatangani PAW tersebut, begitu juga dengan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproses penggantian itu sehingga terjadi PAW.

“Pelantikan ini menunjukkan Pemerintah, DPR, dan KPU menghormati putusan Majelis Tahkim PKS yang memberhentikan Gamari. Artinya, Majelis Tahkim PKS terbukti legal dan diakui Negara,” kata Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/8).

Dengan demikian, kata dia, anggapan bahwa MT PKS ilegal dan abal-abal sebagaimana yang dipermasalahkan dalam inti pokok gugatan Fahri Hamzah (FH) terbantahkan. MT yang memberhentikan Gamari adalah juga MT yang membuat keputusan pemecatan FH dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.

“Jika Majelis Tahkim PKS tidak sah, tentunya DPR, presiden, juga KPU tidak akan memroses atau mengakui produk putusannya. Bahkan untuk diketahui keputusan pemberhentian Gamari lebih dulu keluar dibanding keputusan pemecatan Fahri oleh Majelis Tahkim yang sama,” kata Zainuddin.     

Zainudin berkeyakinan, PAW Gamari akan berimplikasi hukum pada FH yang masih mempertahankan posisinya sebagai pimpinan dan anggota DPR RI. Gamari dan FH adalah dua anggota PKS yang diberhentikan dalam waktu berdekatan.

Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar AD/ART Partai. Keduanya juga sama-sama menggugat ke pengadilan. “Jika hari ini Gamari bisa diganti, maka penggantian Fahri Hamzah adalah sebuah konsekuensi logis atas putusan tersebut,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement