REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengimbau agar masyarakat waspada terhadap adanya biksu palsu dari negara asing yang meminta-minta dan melakukan penipuan di Indonesia. Dua biksu palsu asal Cina, Hu Qiyan (57 tahun) dan Yao Xianhua (51) ditangkap oleh Imigrasi di Jakarta Barat.
"Hati-hati. Surat edaran dari pemerintah sudah untuk menghimbau agar hati-hati adanya biksu palsu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat (Kakanim), Abdulrahman, Selasa (23/8).
Abdulrahman menghimbau agar masyarakat tak langsung percaya dan harus waspada dengan berbagai modus biksu-biksu palsu tersebut. Ia mengatakan, warga lebih mengutamakan pemuka agama setempat daripada biksu dan orang-orang yang mengatasnamakan agama.
Setelah diperiksa oleh Suhu dari Vihara Eka Yana, pihak Imigrasi langsung menetapkan mereka sebagai penipu dan memprosesnya secara hukum. Dua biksu palsu yang beroperasi selama 10 hari tersebut kini tak bisa kembali ke negaranya karena mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pemahaman (mereka) tentang agama beda sekali. Jadi sudah kita putuskan biksu ini palsu atas data-data dari saksi. Modusnya dia membawa kitab-kitab dan tasbih seolah-olah dia itu betul menguasai pemahaman agama Budha. Tapi, sebenarnya itu cuma modus untuk minta-minta dan ngemis," kata Abdulrahman.
Namun, kata dia, saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan Kedubes Cina. "Memang temporer. Cuma kita heran keuntungan dia (Biksu) ini sebagai cari makan atau tujuan lain. Kita sedang pendalaman," kata dia.
Saat ini, dua pelaku ini telah diamankan di Imigrasi, mereka disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 122. Untuk proses hukumnya sendiri, Abdulrahman mengaku masih dalam tahap penyidikan dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.