REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua biksu palsu asal Cina diamankan oleh tim pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat pada Kamis (18/8), pekan lalu. Dua warga negara asing tersebut menyamar menjadi biksu dengan meminta-minta dari rumah ke rumah dan mereka menyalahi izin masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat (Kakanim), Abdulrahman mengatakan, adanya biksu palsu itu bukanlah yang pertama kali. Pihak Imigrasi sebelumnya sudah pernah menangkap beberapa biksu palsu pada tahun 2006, lalu.
"Ini sudah mulai sejak tahun 2009, di tahun 2006 juga udah mulai modusnya, cuma nongol-ilang, modusnya ada di seluruh Indonesia," kata Abdulrahman di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa (23/8).
Menurut Abdulrahman, kedua biksu palsu tersebut bernama Hu Qiyan (57 tahun) dan Yao Xianhua (51). Mereka diamankan pada saat meminta-minta di kawasan Angke. Lucunya, si biksu ini ditangkap di Unit Layanan Paspor (ULP) Angke. "Yao Xianhua didapati saat mengemis di kantor ULP, saat itu kami memang sedang mengadakan razia rutin," jelas Abdulrahman.
Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari pelaku Yao Xianhua. Setelah diinterogasi, kemudian Yao menyebutkan kalau dirinya tak sendiri ke Indonesia. Dari hasil pengembangan, sehingga ditangkap satu lagi biksu palsu yang bernama Hu Qiyan tersebut.
Dua biksu ini datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Sejak datang pada tanggal 8 Agustus, mereka menginap di salah satu hotel di kawasan Pintu Besar, Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, kedua WNA Cina tersebut terancam mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun dan denda Rp 500 juta. "Kita sita tiga stel baju biksu, tiga pasang sepatu biksu, satu tas biksu, gelang, kalung, mangkok kayu untuk meminta-minta dan buku berbahasa mandarin yang selalu ditunjukkan kedua WNA saat meminta," kata dia.