Selasa 23 Aug 2016 12:05 WIB

Permenhub Soal Taksi Online Dinilai Pesanan Pengusaha Besar

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: M Akbar
  Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari FPKS Yudi Widiana mengatakan, banyak sopir taksi online yang mengeluhkan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang telah diterbitkan sejak 1 April 2016. Para sopir online merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut.

"Para sopir yang tergabung dalam aplikasi Uber dan Grab ini menilai regulasi tersebut adalah pesanan dari pengusaha besar kepada pemerintah. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan lebih cenderung menguntungkan pemodal daripada para sopir," katanya, Selasa, (23/8).

Komisi V, terang Yudi, akan menjembatani persoalan ini agar dapat menghasilkan solusi jalan tengah yang komprehensif. Peraturan tersebut dibuat dengan maksud baik.

"Kalau ada dampak dari peraturan itu, mungkin ambil jalan tengah yang bisa diterima oleh kedua belah pihak, baik dari pemerintah maupun taksi online," jelas Yudi.

Ia berharap dengan adanya pengoperasian moda transportasi berbasis online tidak boleh mematikan transportasi tradisional. Pemerintah juga harus turun tangan untuk memastikan kedua moda itu bisa sama-sama berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement