Senin 22 Aug 2016 19:16 WIB

Negara Mencari Duit dari Cukai Rokok

Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.
Foto: AAP
Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Teguh Firmansyah, Wartawan Republika

Pemerintah menargetkan pendapatan cukai pada RAPBN 2017 sebesar 157,158 triliun.  Jumlah itu meningkat sekitar 10,75 triliun dibandingkan APBN 2016 sebesar Rp 146,4 triliun. 

Peningkatan tak terlepas dari rencana pemerintah mendorong kenaikan pendapatan cukai hasil tembakau sebesar 5,8 persen.

Dalam RAPBN tahun 2017, pemerintah menargetkan pemasukan terdiri atas cukai hasil tembakau sebesar Rp 149, 878 triliun atau sekitar 95 persen dari total penerimaan cukai.

Menurut catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia, target penerimaan dari cukai rokok selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pemenrintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar tujuh hingga sembilan persen dari 2010 hingga 2015.

Peningkatan itu ikut mengerek pendapatan rokok. Sebut saja pada 2010 penerimaan cukai tembakau mencapai Rp 63,3 triliun atau memberikan sumbangsih sekitar 8,8 persen buat pemasukan negara.  Kemudian pada 2014, penerimaan cukai rokok sebesar Rp 112,5 triliun atau memberikan sumbangsih sekitar 9,8 persen buat negara. 

Belakangan muncul wacana mengejutkan yakni menaikkan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus. Alasan yang muncul selain faktor kesehatan yakni mengerek pemasukan negara. Pemerintah memang belum mau berbicara banyak tentang kenaikan tersebut, karena semua masih dalam kajian. 

Baca juga, Kepala BKKBN Dukung Harga Rokok Naik.

"Jadi sekarang fasenya koordinasi dan komunikasi oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) seperti Kementerian Pertanian, Perdagangan, dan Industri kemudian organisasi seperti pemerhati kesehatan dan asosiasi pabrik rokok," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8).

Kenaikan Rp 50 ribu per bungkus memang cukup besar, karena rata-rata kisaran rokok saat ini berkisar Rp 20 ribu. Artinya ada kenaikan sekitar Rp 30 ribu.  Lantas berapa target penerimaan cukai pemerintah jika harga per bungkus Rp 50 ribu?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement