REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yakin bisa mematahkan argumentasi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam sidang pengujian UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Insya Allah, saya akan mampu mematahkan seluruh argumentasi hukum Pak Ahok di MK. Bagus jg kalau beliau datang sendiri ke MK nantinya," katanya lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd pada Senin (22/8).
Yusril pun sempat mengingatkan Ahok tentang Pilgub terdahulu. Kala itu, Ahok adalah pihak yang bersikeras agar pejawat (incumbent) Fauzi Bowo untuk cuti kampanye.
"Waktu menjadi penantang Pak Foke, Pak Ahok malah mendesak agar petahana cuti agar pilkada jujur dan adil. Maka mengherankan bagi saya, ketika jadi petahana, Pak Ahok malah mau MK batalkan pasal UU PIlkada yg wajibkan petahana untuk cuti," katanya.
Oleh karena itu, ia mengaku akan melawan Ahok dalam sidang pengujian UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Minggu ini saya baru layangkan surat ke MK mohon diperkenankan menjadi Pihak Terkait dalam permohonan pengujian UU Pilkada ini. Saya mohon hal itu ke MK mengingat saya mempunyai kepentingan terhadap pokok permohonan yg Pak Ahok ajukan terkait cuti bagi petahana," katanya.
Ia mengatakan akan membaca argumen Ahok dan nanti akan ajukan kontra argumen yang menegaskan bahwa cuti bagi petahana adalah keharusan demi hukum & keadilan
"Saya santai saja dlm menyusun argumen nantinya. Saya yakin rakyat akan mendukung bahwa cuti bagi petahana memang harus dilakukan. Pilkada wajib dilaksanakan dengan jujur dan adil serta bebas dari kecurangan. Petahana yg tdk cuti potensial akan salahgunakan jabatan," katanya.
Ia juga menegaskan semua pihak harus berada dalam posisi setara dalam pilkada. Pejawat yang masih aktif dalam jabatan berada dalam posisi yang diuntungkan. Pejawat leluasa gunakan posisi dan pengaruhi segala sumberdaya yang berada di bawahnya guna menguntungkan dirinya.