Ahad 21 Aug 2016 19:55 WIB

Kemenhub Terus Cari Korban Kapal Tenggelam di Tanjung Pinang

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Dwi Murdaningsih
Keluraga korban berdoa atas korban kecelakaan kapal tenggelam di RSUD Tanjungpinang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, (21/8).
Foto: Antara/Yuli Seperi
Keluraga korban berdoa atas korban kecelakaan kapal tenggelam di RSUD Tanjungpinang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono menyampaikan rasa duka yang sedalam-dalamnya bagi para korban kecelakaan pompong (perahu kayu) yang mengangkut 17 penumpang dengan rute pelayaran  Pelabuhan Tanjung Pinang-Penyengat pada Ahad (21/8).

Perahu kayu atau pompong merupakan sarana penyeberangan yang di gunakan oleh masyarakat pulau ini mengalami kecelakaan karena cuaca ekstrem yaitu hujan dan cuaca buruk yang disertai angin kencang.

Sebanyak 17 penumpang berasal dari daerah sekitar yang terdiri dari 1 orang anak-anak dan 16 orang dewasa. Tonny mengatakan, dari 17 orang tersebut, 2 orang ditemukan hidup dan mengalami luka-luka, 10 orang meninggal dunia dan 5 orang belum ditemukan.

"Saya menyampaikan turut berlangsungkawa kepada keluarga korban dan saya akan terus melakukan pencarian terhadap 5 orang yang belum ditemukan," kata Tonny dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (21/8).

Tonny memerintahkan petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai untuk melakukan pertolongan para korban kecelakaan kapal tersebut.

"Kami telah mengerahkan kapal dan petugas KPLP dari pangkalan Tanjung Pinang dan Tanjung Uban dan koordinasi dengan tim SAR dan instansi terkait untuk segera memberikan pertolongan dan pencarian korban kecelakaan kapal," ujar Tonny.

Saat ini kapal Patroli KPLP KN.431, KN. 521 dan KN. 5008 serta tim SAR masih terus mencari korban kecelakaan dan memaksimalkan pencarian dengan memanfaatkan peralatan pencarian korban tenggelam dengan optimal.

"Saya minta semua pihak untuk bersabar karena petugas KPLP kami dan tim SAR sedang bekerja keras untuk memberikan pertolongan  dan pencarian korban kecelakaan kapal," kata Tonny.

Adapun penyebab kecelakaan kapal, Dirjen Hubla Kemenhub menyerahkannya sepenuhnya kepada KNKT yang memiliki wewenang penyidikan terhadap penyebab kecelakaan kapal dimaksud.

Sebagai informasi, Kapal pompong adalah kapal tradisional di bawah 7GT. Karena di bawah 7GT tersebut pengawasannya dilakukan oleh Pemda setempat dan Ditjen Hubla Kemenhub tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Namun demikian, Ditjen Hubla Kemenhub siap memberikan pertolongan dan pencarian korban kecelakaan kapal dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement