Jumat 19 Aug 2016 20:36 WIB

BNN Tangani Tujuh Tersangka TPPU Beraset Rp 61 Miliar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Ijren Polisi Arman Depari mengatakan, sejak 2014, BNN telah menangani beberapa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai aset sebesar Rp 61 miliar. Setidaknya ada tujuh orang tersangka yang saat ini masih dalam proses penyidkan. Dari ketujuh tersangka itu, beberapa orang berkasnya sudah diserahkan kepada JPU dan sedang dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan.

Tersangka pertama, kata Arman bernama Suwandar alias Koko, yang diamankan pada Kamis, 2 Juli 2015 dengan barang bukti 2221.1 gram sabu.

"Napi Lapas Martapura Kalimantan Selatan dengan vonis 12 tahun penjara ini kemudian dikenakan delik TPPU dengan aset senilai Rp 4.656.511.343 dan masih dalam penelitian JPU Kejaksaan Agung RI," kata Arman di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Barat, Jumat (19/8).

Tersangka kedua adalah Ananta Lainggara alias Alvin Jayadi. Alvin diamankan pada Selasa, 13 Oktober 2015 karena diduga terlibat dalam bisnis narkotika dengan jaringan Agbasii Chika Ogechi alias Chika (WN Nigeria). Napi narkotika di Lapas Cipinang dengan vonis 20 tahun penjara ini memiliki aset senilai Rp 6.015.000.000.

"Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan segera dilimpahkan Tahap ll," ucap Arman.

Tersangka selanjutnya bernama Gunawan Prasetio. Warga Tebing Tinggi, Sumatra Utara ini diamankan BNN pada Kamis, 14 Januari 2016 karena diduga terkait dengan jaringan sindikat Narkoba yang salah satunya Pony Tjandra.

"Total aset yang disita dari Gunawan Prasetio adalah sebanyak Rp 17 Miliar. Hingga kini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Sumatra Utara," terang Arman.

Tersangka lainnya bernama Fahrul Razi dan Mukhtaruddin. Warga Aceh Timur ini ditangkap BNN pada Sabtu, 19 Maret 2016, dengan barang bukti berupa 11 kilogram sabu dan 4.951 butir ekstasi. Selain UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya dikenakan delik TPPU dengan nilai aset yang disita mencapai Rp 16 Miliar. Hingga kini berkas perkara keduanya masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

Dua tersangka lainnya bernama Togiman alias Tige dan AKP Ichwan Lubis yang diamankan di Medan pada Jumat 1 April 2016 karena diduga telah melakukan TPPU narkotika dengan barang bukti 20,5 gram sabu, 46.000 butir ekstasi dan 600.000 butir H65. Dari keduanya, BNN menyita aset senilai Rp 17.608.000.000.

"Berkas perkara Tahap ll sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Agung Rl," kata Arman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement