Kamis 18 Aug 2016 14:31 WIB

Mabes TNI AU Beri Sanksi Prajurit Terbukti Aniaya Warga

Aksi oknum TNI AU di Sari Rejo, Medan, yang terekam CCTV pada Senin (15/8) sore.
Foto: Issha Harruma/CCTV Masjid Al Hasanah.
Aksi oknum TNI AU di Sari Rejo, Medan, yang terekam CCTV pada Senin (15/8) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar TNI Angkatan Udara (Mabesau) akan memberikan sanksi tegas kepada prajuritnya yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga saat bentrok antara warga Sarirejo Medan dengan prajurit Pangkalan TNI AU (Lanud) Suwondo Medan, pada Senin (15/8) terkait sengketa tanah.

"Proses penyelidikan untuk mengetahui siapa-siapa saja, baik masyarakat maupun prajurit TNI AU yang terbukti bersalah, sehingga akan mempermudah proses hukum selanjutnya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI, Jemi Trisonjaya, di Jakarta, Kamis (18/8).

Menurut dia, TNI AU tidak akan menutup-nutupi kesalahan prajuritnya. Bila memang terbukti besalah dipastikan prajurit TNI AU yang terlibat bentrok dengan warga di Medan pasti akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tindakan ini ?mengindikasikan tidak ada prajurit TNI AU yang kebal hukum. Artinya semua prajurit TNI AU memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," tegas Jemi.

Ia menjelaskan, peristiwa bentrokan berawal saat ada yang memprovokasi warga bahwa TNI AU akan menggusur tanah warga, yang sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan rencana pembangunan rusun untuk prajurit di tanah yang tidak ada penduduknya, sehingga warga terprovokasi dengan menggelar aksi menutup akses jalan dengan cara membakar ban dan kayu.

Melihat kondisi tersebut, lanjut dia, prajurit TNI AU yang bertugas melaksanakan pengamanan aset negara berupa tanah seluas 5,6 hektare di Sarirejo Medan, segera mengambil tindakan persuasif dengan mematikan api karena lokasinya sangat dekat dengan bangunan gardu listrik dan meminta warga untuk mundur.

Pada saat prajurit TNI AU meminta warga untuk menjauh dari lokasi, terjadilah aksi saling dorong-mendorong antara para prajurit TNI AU dengan warga. Saat itulah, salah seorang oknum warga yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi pelemparan batu ke arah prajurit TNI AU, sehingga mengenai kepala Kopda Wiwin.

"TNI AU sangat prihatin dengan peristiwa ini, karena semestinya, untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah, digunakan jalur hukum, bukan dengan melakukan aksi demonstrasi menutup akses jalan umum. Selain berpotensi anarkis, aksi menutup jalan juga mengganggu ketertiban dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan umum," jelasnya.

Permasalahan status tanah antara TNI AU dengan masyakat Sarirejo Medan, sebenarnya sudah final sejak tahun 1995. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, telah diputuskan bahwa status kepemilikan tanah merupakan IKN Kemenhan cq TNI AU dalam hal ini Lanud Suwondo Medan, sementara hak garap ada di masyarakat.

"Bila semua pihak memahami hal ini, tentunya sengketa tanah seluas 5,6 hektare antara TNI AU dengan masyarakat tidak perlu dibesar-besarkan," ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan, bentrokan warga dengan prajurit TNI AU juga menyebabkan dua orang wartawan mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU. Kedua wartawan itu, Arai Argus dari Tribun Medan dan Andri Syafrin Purba dari MNC yang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Jalan AH Nasution, Medan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement