Jumat 24 Nov 2017 09:40 WIB

8 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan

Aksi Tolak Kekerasan Pers (ilustrasi)
Foto: Antara
Aksi Tolak Kekerasan Pers (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepolisian Resor Mimika, Papua menetapkan delapan oknum anggota polisi sebagai tersangka penganiayaan wartawan Okezone.com, Saldi Hermanto yang terjadi pada Sabtu (11/11) malam.

"Sudah masuk proses penyidikan, tersangka delapan orang," kata Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon di Timika, Jumat.

Ia menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masuk dalam kategori mudah. Dalam waktu tidak terlalu lama penyidik Polres Mimika akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Timika.

"Sudah saya sampaikan ini kasus yang mudah pembuktiannya. Sesegera mungkin berkasnya kita serahkan ke kejaksaan," kata Kapolres.

Victor secara pribadi maupun organisasi Polres Mimika telah menyampaikan permintaan maaf atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Bahkan ia pun ikut mengecam tindakan oknum anggotanya tersebut

Ia berjanji penanganan kasus itu akan terbuka. Wartawan dan masyarakat bisa mengawal dan mengawasi langsung perkembangan kasus tersebut. Victor berharap kejadian serupa tak akan terulang lagi di kemudian hari.

Menyikapi aksi penganiayaan terhadap rekan seprofesinya, puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Timika menggelar demonstrasi sebagai aksi protes di Mako Polres Mimika, Senin (13/11). Usai menyerahkan pernyataan sikap, wartawan kemudian menemui anggota DPRD Mimika meminta ikut mengawal kasus tersebut.

Sebelumnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan inisial sembilan terduga pelaku tersebut, yakni Bripka Y, Brigadir SB, Bripda M, Bripda S, Bripda MR, Bripda DS, Bripda EB, Bripda IG dan Bripda AS.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement