Kamis 18 Aug 2016 06:03 WIB

Pengamat: Teledor Loloskan Arcandra, Menteri Harus Dicopot

Menteri ESDM Arcandra Tahar
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui mantan menteri ESDM Arcandra Tahar memiliki dua paspor, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Meski begitu, Yasonna menegaskan, Arcandra berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Pernyataan Yasonna dinilai ceroboh. Sebab, mengacu Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006‎, Indonesia menganut asas tunggal kewarganegaraan. ‎Jika seorang WNI mendapat kewarganegaraan lain otomatis status WNI-nya hilang.  

Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Miftah Thoha mengatakan, pejabat negara yang teledor dalam kasus Arcandra harus diberi sanksi oleh Presiden Jokowi.

"Persoalan tidak rampung begitu saja ketika Arcandra Tahar diberhentikan dari posisinya sebagai menteri. Dari segi administrasi negara, berbagai menteri dan pejabat harus diberi hukuman. Ada kesalahan, menterinya dicopot, lalu orang yang memberikan informasi kepada presiden dibiarkan," ucap Miftah kepada wartawan, Rabu (17/8).

Miftah mempertanyakan kinerja para menteri dan pejabat tinggi kepresidenan yang bertugas mengurus administrasi negara dan memverifikasi latar belakang calon menteri, yang bekerja tidak akurat. Hal itu membuat Arcandra yang memiliki paspor Amerika Serikat bisa diangkat sebagai menteri.

“Jadi sebelum Arcandra diinginkan sebagai menteri, mestinya informasi lengkap tentang Pak Archandra datang ke Presiden. Ini semua karena penataan administrasi negara tidak correct, tidak bagus, sehingga terjadi kecolongan seperti ini,” kata Miftah.‎ ‎ 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement