Rabu 17 Aug 2016 16:25 WIB

KPK Tolak Wacana Pemerintah Permudah Koruptor dapat Remisi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Raharjo memaparkan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua KPK Agus Raharjo memaparkan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya menolak rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab revisi diketahui akan menghilangkan beberapa syarat remisi bagi narapidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), salah satunya syarat sebagai justice collaborator.

"Yang kita soroti kan dua hal, paling tidak mengenai dilanggarnya justice collaborator sama kemudahan mendapatkan remisi, karena itu kami sudah menyampaikan pendapat kami menolak," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/8).

Agus melanjutkan, pihaknya juga telah mengirimkan biro hukum KPK dalam rapat pengkajian revisi PP tersebut. Dengan maksud menyampaikan keberatan KPK terhadap rencana penghapusan syarat remisi bagi narapidana koruptor.

"Ya kalau kemudian tidak sepakat dengan saran kita, malah saya meminta ya sudah walk out dari rapat itu," ujarnya.

Menurutnya alasan kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan syarat remisi bagi napi kejahatan luar biasa, terutama koruptor. Karena tidak sesuai dengan semangat untuk memberi efek jera kepada koruptor.

"Kalau alasannya hanya over capacity terhadap rumah tahanan kan tidak semestinya dilakukan revisi terhadap PP itu," katanya.

Lantaran itu pihaknya juga akan menyurati Kemenkumham dengan tembusan Presiden Joko Widodo. Hal ini bertujuan agar Pemerintah tidak jadi melakukan upaya yang meringankan hukuman bagi narapidana kasus korupsi.

"Kita tembuskan kepada Presiden, mudah-mudahan menjadi perhatian," ucapnya.

Diketahui, dalam revisi PP tersebut, salah satu syarat yang semula mempersulit narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi akan dihilangkan yakni Justice Collaborator (JC).

Sebelumnya sesuai PP tersebut, napi korupsi hanya akan menerima remisi dan pembebasan bersyarat jika ia berstatus sebagai JC atau mau bekerjasama mengungkap kejahatan lainnya.

Selain itu, syarat lainnya yakni perlu adanya rekomendasi dari lembaga dari penegak hukum untuk mendapat remisi dan pembebasan bersyarat juga akan dihapuskan dalam revisi PP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement