Ahad 14 Aug 2016 10:39 WIB

Remisi Koruptor Dipermudah, Pegiat Anti Korupsi akan Surati Presiden

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat remisi sangat kontraproduktif dengan kebijakan nawacita Pemerintahan Joko Widodo.

Hal ini karena dalam revisi PP tersebut, salah satu syarat yang semula mempersulit narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi akan dihilangkan yakni Justice Collaborator (JC).

Diketahui dalam PP ini sebelumnya napi korupsi hanya akan menerima remisi dan pembebasan bersyarat jika ia berstatus sebagai JC atau mau bekerjasama mengungkap kejahatan lainnya.

Selain itu, syarat lainnya yakni perlu adanya rekomendasi dari lembaga dari penegak hukum untuk mendapat remisi dan pembebasan bersyarat juga akan dihapuskan dalam revisi PP tersebut.

"Ini jelas kontraproduktif dengan nawacita Jokowi-JK yang pro pemberantasan korupsi, bukannya memberantas malah justru memberi kelonggaran," ujar Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ia mengatakan, rencana kebijakan ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat yang berharap para koruptor diberi hukuman setimpal. Menurut dia, jika aturan ini benar-benar akan disahkan, adalah tindakan keliru karena hanya akan menguntungkan koruptor.

Lantaran itu, ICW dan pegiat anti korupsi lainnya akan berkirim surat ke presiden perihal rencana revisi PP yang menguntungkan koruptor tersebut.

"Untuk waktu ke depan kita akan melakukan audiensi ke pemerintah dan berkirim surat ke presiden, agar mereformasi internalnya sendiri, kan kebijakan ini kontraproduktif dengan janji dia dan nawacita," ungkap peneliti ICW lainnya Lalola Ester.

Menurutnya, pihaknya juga akan beraudiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberi rekomendasi ke Pemerintah untuk menolak rencana tersebut. "Kita juga audiensi dengan KPK karena kita sama-sama mengawal korupsi," kata Lola.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement