Rabu 17 Aug 2016 07:32 WIB

Pengamat: Tak Adil Jika Hanya Salahkan Jokowi dalam Kasus Arcandra

Arcandra Tahar
Foto: wikipedia
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan publik tidak adil jika hanya menyalahkan Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sebelum ada keputusan untuk mengumumkan Arcandra sebagai Menteri ESDM, seharusnya ada masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN) terkait status kewarganegaraan Arcandra. Kita tidak 'fair' kalau seluruhnya menyalahkan Jokowi," kata Direktur Eksekutif IPI itu di Jakarta, Selasa (16/8).

Bahkan, menurut dia, pemberian informasi mengenai calon pejabat negara seharusnya juga menjadi tanggung jawab intelijen yang dimiliki kepolisian maupun kejaksaan agung. "Sepertinya ada proses yang terlewat sehingga dampaknya menjadi fatal, meskipun Arcandra sendiri sudah memilih kewarganegaraan Indonesia," kata Burhanuddin.

Namun, di sisi lain ia juga menyayangkan sikap pria yang menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 hari ini, karena tidak memberikan penjelasan awal terkait kewarganegaraannya ketika dipanggil "pulang" oleh Presiden Jokowi.

"Memang seharusnya sebelum dilantik dia (Arcandra) ngomong bahwa memang dia punya dua kewarganegaraan," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut dia, persoalan tentang dugaan dwikewarganegaraan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak kembali 'kecolongan'.

"Tapi kita mencoba berpikir bahwa Arcandra ini aset bangsa, dia menjadi orang terbaik di bidangnya. Punya enam temuan yang sudah dipatenkan di dunia terkait eksplorasi lepas pantai (offshore) dan dia juga pernah menduduki posisi strategis di perusahaan top migas. Jadi sebenarnya sisi itu yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi dia untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia," kata Burhanuddin kemudian.

Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg M Pratikno, pada Senin (15/8), pukul 21.00 WIB mengumumkan pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM yang berlaku mulai Selasa (16/8) pagi.

Sebelumnya, sesuai viral yang beredar di media sosial sejak Sabtu (13/8), Arcandra disebutkan memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) setelah melalui proses naturalisasi sejak Maret 2012.

Dalam viral tersebut, Arcandra disebut telah mengucap sumpah setia kepada AS saat itu, sementara Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan sehingga status WNI Arcandra menjadi hilang.

Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyatakan seseorang akan kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika ia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Dengan hilangnya kewarganegaraan Indonesia pada Arcandra, ia kemudian tidak diperkenankan menjabat menteri yang berdasarkan ketentuan diharuskan berstatus WNI seperti dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara yang menyatakan secara tegas bahwa menteri harus memenuhi persyaratan sebagai WNI.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement