Rabu 17 Aug 2016 00:30 WIB

ICW: Jokowi Jangan Terburu-Buru Tanggapi Revisi PP 99/2012

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta Presiden Joko Widodo tidak terburu-buru mengambil tindakan dalam rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Emerson juga meminta Jokowi mempertimbangan keberatan dari KPK yang menganggap revisi PP tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. "Kita ingatkan Jokowi agar tidak mudah dikadalin oleh anak buahnya," kata Emerson di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Menurut Emerson, Jokowi sebaiknya menanykaan kajian yang dibuat oleh KemenkumHAM, Apakah dalam merevisi pp 99 tahun 2012 ini sudah membuat naskah akademik atau kajian yang menjelaskan latar belakang perluanya ada revisi PP ini. Jika tidak, dikhawatirkan revisi PP inimalah akan menguntungkan 3662 koruptor yang ada saat ini.

Ketika Jokowi mengambil kebijakan yang menguntungkan koruptor, lanjut dia, akan muncul sahabat-sahabat koruptor yang akan mendukung Jokowi untuk mengesahkan PP tersebut.

"Makanya kita mengingatkan Jokowi untuk tidak gegabah menindaklanjuti dorongan dari Kemenkumham untuk melakukan revisi PP nomot 99 tahun 2012," ucap Emerson.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) berupaya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Alasan pertama, PP itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kedua, pembuatan PP itu tidak melalui syarat prosedur formal, salah satunya dikaji pakar terlebih dahulu.

Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement