Selasa 16 Aug 2016 19:41 WIB

Tanggapi Pidato Jokowi, DPD Berharap Perppu Kebiri Segera Disahkan

Red: Ilham
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Hari ini Presiden Joko Widodo membacakan Pidato Kenegaraan Hut ke-71 Proklamasi Kemerdekaan di depan Sidang Bersama DPR dan DPD. Jokowi mamaparkan berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan dan juga program, kebijakan, dan aksi pemerintah dalam meretas tantangan pembangunan, termasuk capaian yang sudah diraih.

Salah satu aksi dari program yang Jokowi sampaikan adalah menetapkan kejahatan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa dan butuh penanganan yang luar biasa. Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang sering disebut dengan Perppu Kebiri.

“Tadi presiden sudah menyinggung, bahwa pemerintah sudah menyatakan perang terhadap kekerasan kepada anak. Terobosan besar yang dilakukan pemerintah adalah menerbitkan ‘Perppu Kebiri’ yang saat ini ada di DPR dan hingga saat ini belum juga disahkan," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris melalaui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (16/8).

Fahira berharap, baik DPR maupun kementerian terkait peka sehingga dalam waktu dekat Perppu ini bisa disahkan menjadi Undang-undang. Fahira mengungkapkan, nanti ketika Perppu ini disahkan menjadi UU, tidak ada lagi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang biasa-biasa saja terhadap predator anak, apalagi jika kekerasan dilakukan secara sadis, biadab, berulang-ulang, dan mengakibatkan kematian.

"Makanya mendesak disahkan. Jangan menunggu sampai kasus-kasus seperti YY terjadi lagi,” kata Senator Jakarta ini.

Perppu ini memberikan ruang kepada hakim menghukum seberat-beratnya predator anak sehingga efek jera tidak hanya kepada pelaku, tetapi kepada yang punya niat melakukan kekerasan terhadap anak. Perppu ini akan membuat siapa saja berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan terhadap anak.

“Perppu ini adalah jawaban untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan akhir-akhir ini. Beratnya hukuman pidana hingga hukuman mati dalam Perppu ini akan sangat efektif mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak," katanya.

Menurut Fahira, saat ini yang masih menjadi ganjalan dalam Perppu ini adalah terkait eksekutor hukuman kebiri setelah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menolak melakukannya. Sementara hingga saat ini, pemerintah belum punya alternatif eksekutor lain.

“Saya berharap pemerintah menyampaikan alternatif eksekutor, misalnya penegak hukum yang juga dokter atau punya kemampuan kedokteran. Misalnya dokter polisi," katanya.

Hukuman kebiri, kata Fahira, bukan dilakukan dengan sembarangan. Hakimlah yang nanti melihat perlukah hukuman kebiri ini dilakukan. "Kalau hakim melihat orang ini pedofil, potensial pedofil, maka pelaku harus dikebiri agar tidak lagi memperkosa dan menginjak-inginjak hak asasi anak-anak kita,” jelas Fahira.

Selain menyinggung soal perlindungan anak, Jokowi juga mengapresiasi kinerja DPD dalam mendukung penyelesaian masalah kekerasan terhadap anak dan remaja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement