Selasa 16 Aug 2016 07:52 WIB

Anggota TNI Tangkap Tangan Pembakar Lahan

Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Komando Rayon Militer 07 Air Tiris bersama tim patroli gabungan berhasil membekuk seorang pelaku sedang membakar lahan seluas lebih kurang 8 Hektare di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

"Pelaku diketahui seorang wiraswasta berinisial Bar (43), warga RT 01 RW 02 di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," kata Danramil 07 Reflis Jon di Kampar, Senin (15/8).

Penangkapan berawal ketika tim dari personel Koramil 07 Air Tiris yang dipimpim dirinya saat melakukan patroli di daerah teritorial. Ketika menyusuri Desa Tarai Bangun pihaknya melihat dan menemukan lahan yang sudah terbakar. Tim langsung mengarah ke titik api dan menemukan lahan yang sudah dilahap si jago merah.

"Kami sedang melakukan kegiatan patroli, dan di tengah perjalanan tim melihat dan menemukan lahan yang terbakar. Kita juga menangkap pelaku pembakar lahan", tegas Danramil.

Menurut dia kabut asap yang sudah dihasilkan oleh pembakaran lahan ini tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, namun juga bisa menjadi ancaman yang cukup serius bagi kesehatan. Gangguan kesehatan akibat kabut asap akan lebih mudah terjadi pada orang yang terkena gangguan paru, jantung, Lansia, dan juga pada anak-anak.

Untuk tindakan selanjutnya sebut dia, pihaknya sudah melakukan pemadaman. Saat ini lahan sudah dapat dipadamkan dengan cara manual atas kerja keras dari personel Koramil 07 Air Tiris dan dibantu masyarakat setempat. "Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Tambang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia menambahkan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar mengurungkan niat untuk mengolah maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Sebab konsekwensi yang ditimbulkan, selain menyebabkan kerusakan lingkungan, juga harus berhadapan dengan persoalan hukum", tegas Danramil 07.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement