Senin 15 Aug 2016 20:02 WIB

Ini Pembuktian Jessica Berpotensi Memanipulasi Gelas

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ahli Psikologi dari Universitas Indonesia, Antonia Ratih Anjayani mencurigai gerakan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menaruh dan menyusun tiga paper bag di meja nomor 54. Ia membuktikan bahwa Jessica melakukan manipulasi terhadap gelas es kopi sebelum diminum Wayan Mirna Salihin.

Ratih menyebutkan, ada indikasi gerakan tangan Jessica menaruh sesuatu dalam minuman kopi yang ada dibelakang tiga paper bag yang disusun di meja tersebut.

"Jadi di situ kan ada gelas-gelas minuman, ada apa, ini untuk menuntupi apa? Ada gerakan-gerakan yang mencurigakan, setelah tenang paper bag itu dirapihkan, oh ada yang terjadi ya," ujar Ratih saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-12 kasus 'kopi sianida' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8)

Ratih menduga, jika posisi tiga paper bag yang terlihat membelakangi pesanan minuman, itu berpotensi Jessica menaburkan sesuatu di gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna. "Kondisi di mana terdakwa paling potensial untuk melakukan manipulasi, berpotensi (menaburkan sesuatu) manipulasi terhadap apapun yang ada di belakang paper bag tersebut," kata dia.

Selain itu, Ratih menilai ada gerakan tidak lazim dari Jessica saat Mirna ambruk usai meminum es kopi. Gerakan dan gestur Jessica tidak menunjukkan kepanikan saat Mirna tidak sadarkan diri. "Respon ketika Mirna mengalami cedera menjadi catatan kita," kata dia.

Kendati demikian, menurut Ratih, hasil analisa berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV Kafe Olivier tersebut harus kembali didalami lagi oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Kepastiannya bukan menjadi kewangan saya, itu harus digali lagi," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement