REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang pelaku penggelapan tujuh mobil rental, AW (36) berhasil ditangkap aparat kepolisian Polresta Depok. "Dengan modus KTP palsu dan mengontrak rumah mewah di Depok, pelaku mengelabuhi setiap korbannya untuk menyewa mobil. Mayoritas mobil yang di bawa kabur pelaku jenis niaga seperti Toyota Innova," ujar Kombes Pol Harry Kurniawan di Mapolresta Depok, Rabu (10/8).
Menurut Harry, mobil hasil penggelapan di jual per unit Rp 30 juta ke daerah Palembang Sumatra Selatan. "Berdasarkan pengakuan pelaku, mobil di jual ke orang yang dikenal saja. Mobil hasil kejahatan digunakan untuk taksi gelap di daerah Palembang," terangnya.
Harry menjelaskan dalam aksinya, pelaku mampu melumpuhkan alat pelacak Global Positioning System (GPS) pada mobil. Dengan berbakat mematikan alat GPS pada mobil itu, pelaku berhasil membawa kabur tujuh unit mobil niaga sewaan. "Hanya dalam kisaran 15 menit paling lama 30 menit tergantung mobil, pelaku dapat memutus alat pendeteksi GPS pada mobil terhubung langsung melalui HP," katanya.
Pelaku ditangkap anggota buser yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho saat sedang makan di restoran cepat saji Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan tindak perkara penipuan dan penggelapan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Harry.