Selasa 09 Aug 2016 15:33 WIB

Pengamat: KPU Perlu Atur Ketentuan Cuti Kampanye Pejawat

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Foto : Mgrol_76
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu mengatur ketentuan cuti kampanye bagi incumbent atau pejawat agar menjadi lebih fleksibel.

"Konteks cuti bagi pejawat itu sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah sehingga tidak bersifat kaku. Jadi ada juga standar umumnya mengenai masa cuti ini," kata Haris di Jakarta, Selasa (9/8).

Menurut Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI ini, jika disesuaikan dengan kebutuhan daerah, maka KPU perlu memberikan izin bertugas kepada pejawat dalam momen-momen strategis ketika kehadiran kepala daerah dibutuhkan.

"Misalnya saat memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepala daerah perlu hadir sehingga kemudian ketentuan mengenai cuti itu tidak berdampak pada kekosongan kekuasaan di daerah karena itu tidak baik," ujar Haris.

Dia juga menilai jika ketentuan terkait cuti kampanye tersebut dapat dibuat lebih fleksibel melalui Peraturan KPU, kepala daerah yang akan mencalonkan dirinya kembali di Pilkada 2017 seharusnya tidak perlu sampai mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai payung hukum yang diamanatkan undang-undang, ketentuan cuti ini sebenarnya sudah cukup baik sebab telah didasarkan pada pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, di mana kalau tidak cuti itu banyak pejawat yang kemudian menggunakan kekuasaannya, tapi KPU memang harus mengatur masalah cuti ini secara lebih baik," katanya kemudian.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi pejawat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement