Jumat 05 Aug 2016 18:22 WIB

Pembunuh Pengusaha Butik Terancam Hukuman Mati

Kejahatan Pembunuhan (ilustrasi)
Foto: sandpaper.bitsaa.org
Kejahatan Pembunuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi, Jawa Barat menjerat tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang pengusaha butik asal Jakarta, Hanzte Termanus dengan pasal hukuman mati.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata ketiga pelaku sudah berencana untuk membunuh korban untuk mengambil harta bendanya," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Gilang Prasetya di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, ketiga pelaku yang ditangkap di tempat berbeda tersebut berinisial yakni FS alias Puput (28) warga Bukit Cikasungka Kabupaten Tanggerang, LF alias Kojek (34) warga desa Margajaya Kabupaten Lebak dan AG (24) warga desa Bojonglongok Parakansalak Kabupaten Sukabumi.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, jo pasal 339 KUHP jo pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pada malam kejadian ketiga pelaku mengetahui korban membawa banyak uang dan berencana untuk mencurinya. Namun, karena korban melawan akhirnya tersangka LF dan FS memilih untuk membunuhnya dengan menusukan pisaunya ke dada korban.

Setelah memastikan pengusaha butik ini meninggal, pelaku menutup jasad korban dengan selimut dan mengambil uang milik korban sebesar Rp20 juta serta dua unit telepon pintar serta jam tangan.

"Ketiga pelaku sudah merencanakan aksinya, untuk LF dan FS bertugas mengambil harta korban dan AG mengantar kedua pelaku untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya," tambahnya.

Baca juga, Polisi Bekuk Terduga Pemerkosa dan Pembunuhan Buruh di Sukabumi.

Gilang mengatakan, uang senilai Rp20 juta  di bagi tiga dan mereka pun melarikan diri ke rumahnya masing-masing. Selain kasus pembunuhan, ternyata terungkap bahwa LF pernah menjalin hubungan asmara sejenis dengan korban.

Setiap kali kencan, LF selalu diberi uang oleh korban sebesar Rp 400 ribu hingga Rp1 juta. Hubungan asmara terlarang berlangsung selama empat tahun dan akhirnya mereka memilih putus.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, (31/7) di vila mewah di wilayah Kecamatan Parakansalak. Vila yang berada cukup jauh dari akses jalan utama tersebut kerap disebut warga sekitar dengan sebutan vila "banci".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement