Selasa 21 Jun 2016 19:12 WIB

Terancam Hukuman Mati, Bandar Narkoba Minta Keringanan

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Narkoba
Foto: Muhammad Deffa/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua terdakwa bandar 12 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi terancam hukuman mati. Hukuman tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri Medan hari ini, Selasa (21/6).

Dua terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut yakni Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan dan M Arif alias Jon, yang merupakan narapidana narkoba di Lapas Tanjung Gusta. Selain keduanya, seorang rekan mereka, yaitu Alim alias Parjan Gohan dituntut dengan hukuman seumur hidup.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Alim alias Parjan Gohan, terdakwa Tommy dan terdakwa M Arif alias Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata JPU Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Farhen.

JPU Joice menilai ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga, BNN Selidiki Anggota DPR Terlibat Narkoba.

Usai pembacaan tuntutan, hakim ketua Farhen bertanya kepada tiga terdakwa mengenai tuntutan yang disampaikan JPU. Ketiga terdakwa pun mengangguk dan mengaku mengerti.

Farhen kemudian memberi kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk mengungkapkan yang ingin mereka sampaikan. Parjan Gohan yang mendapat kesempatan pertama langsung memohon agar diberi hukuman seringan-ringannya.

Pria yang pernah dihukum 10 tahun karena kasus narkoba ini mengaku menyesal. Ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan statusnya yang sudah menikah dan memiliki dua anak.

Terdakwa Tommy dan Arif pun mengaku menyesal. Kepada majelis hakim, Tommy yang pernah dihukum dua tahun penjara karena kasus penggelapan, juga mengaku sudah memiliki seorang anak. Sementara Arif yang masih menjalani hukuman 14 tahun penjara karena kasus narkoba, mengaku belum berkeluarga.

Usai mendengarkan para terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Persidangan pun ditunda hingga Selasa (28/6) dengan agenda pembacaan pledoi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement