Sabtu 19 Oct 2019 00:13 WIB

Pembunuh Pria di Surabaya Terancam Hukuman Mati

Pelaku penculik hingga berujung tewasnya satu pria terancam hukuman mati.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus M Simamarta menyebut para pelaku penculik hingga berujung tewasnya Bangkit Maknutu Dunirat (30) warga Sumenep terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Pernyataan tersebut disampaikan AKBP Leonardus Simarmata saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Jumat (18/10/2018).

Baca juga:  

"Para pelaku kami jerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 328 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," tegas AKBP Leonardus Simarmata.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bambang Irawan (27), Rulin Rahayu (32), Krisna Bayu (22), dan M. Rizaldy (19). Polisi juga masih mengejar dua pelaku Alank Reski Pradana dan Muhamad Imron Rosyadi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Total ada 6 tersangka. Namun dari enam itu 4 tersangka sudah diamankan. Sementara itu dari empat itu diantaranya pasangan suami istri. Sedangkan yang 2 orang lainnya masih DPO," kata Leo.

Ia mengungkapkan, 6 tersangka itu memiliki peranannya masing-masing. Mulai dari memberitahukan keberadaan korban, melakukan penganiayaan, menentukan lokasi eksekusi, merampas barang milik korban dan membagikannya secara rata.

Tersangka Bambang Irawan, berperan merencanakan penculikan terhadap korban. ia juga menyediakan sebuah mobil Suzuki Ertiga warna silver bernopol W 1805 VB untuk sarana membawa korban.

"Kemudian ia juga menyuruh tersangka Bayu, Imron, Risky, dan Rizaldi untuk memukul korban secara bergantian. Ia juga berperan mendorong korban hingga jatuh ke dalam jurang," paparnya.

Tersangka Alank Risky dan Krisna Bayu berperan ikut memukul sebanyak 3 kali dan membawa korban dari UMC ke TKP di atas Sungai Watu Ondo tepatnya di Jembatan Cangar, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Batu.

"Ia juga menerima uang bagian Rp 200 ribu dari tersangka Alank Risky," jelasnya.

Tersangka Alank Risky, berperan menutupi kepala korban dengan jaket dan kemeja korban ikut memukul korban sebanyak lebih dari 10 kali. Ia juga turut di dalam mobil dan membawa korban dari UMC ke tempat kejadian perkara.

"Ia juga merampas barang milik korban. Ia membawa uang hasil kejahatan tersebut," terangnya.

Sementara itu tersangka Imron, berperan turut memukul korban sebanyak lebih dari 10 kali. Membawa korban dari UMC ke tempat kejadian perkara.

"Ia juga merampas barang milik korban. Selain itu ia juga memberikan atau menentukan lokasi untuk eksekusi korban," katanya.

Kemudian tersangka Rizaldy, berperan memukul korban sebanyak lebih dari sekali di bagian kepala bagian belakang. lkut membawa korban dari UMC ke lokasi pembuangan.

"Ia menerima uang bagian dari hasil menjarah milik korban sebesar Rp 200 ribu dari tersangka Alank Risky," katanya.

Sementara itu, tersangka Rulin Rahayu Ningsih berperan menginformasikan kepada tersangka Bambang tentang keberadaan korban.

"Ia juga turut menghalangi korban dan menyuruh Security bemama Mulyono untuk mengamankan korban agar tidak pergi. Ia juga ikut mendorong korban masuk ke dalam mobil untuk dibawa pergi meninggalkan UMC," tandasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement