Senin 27 Jul 2015 20:04 WIB

200 WNI Terancam Hukuman Mati

 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Luar Negeri mencatat sekitar 200 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mayoritas sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di luar negeri.

"Sampai bulan ini, sekitar 200 WNI yang terancam hukuman mati karena sejumlah kasus," kata Salman Alfarisi, staf ahli Kementerian Luar Negeri, di sela sosialisasi penanganan kasus besar di luar negeri yang melibatkan WNI di Surabaya, Senin (27/7).

Menurut dia, tidak hanya pembunuhan, jenis kasus lainnya yang menyebabkan WNI terancam hukuman mati antara lain narkoba dan tuduhan sihir. Pemerintah, kata dia, hingga kini sudah membebaskan 15 orang yang sebelumnya terancam hukuman mati di luar negeri.

Pihaknya berjanji terus melakukan upaya pendampingan pada WNI di luar negeri, terutama yang terjerat kasus hukum, meski diakuinya banyak berasal dari TKI ilegal.

"Namun, pemerintah tidak melihat status dan selama orang tersebut warga Indonesia, pasti diberikan bantuan," kata Salman, mantan Duta Besar Indonesia di Uni Emirat Arab.

Ia menjelaskan penyebaran WNI di luar negeri didominasi Malaysia dengan 2,5 juta orang, kedua di Arab Saudi dengan 800 ribu orang, serta sejumlah negara lain di Afrika maupun Amerika Selatan.

Di tempat sama, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Lalu Muhamamd Iqbal menjelaskan Jawa Timur menyumbangkan 6.901 kasus di luar negeri dengan 35 kasus yang masuk dalam kategori berat di Arab Saudi.

"Sedangkan jumlah total kasus WNI di luar negeri periode 1 Januari-27 Juli 2015 sebanyak 29.237 kasus, dengan 27.640 kasus atau 94,5 persennya telah diselesaikan," ucapnya.

Khusus di Jatim, kata dia, 35 kasus yang memerlukan penanganan khusus itu saat ini ditangani Konsulat Jenderal RI di Jeddah sebanyak 22 kasus dan Kedutaan Besar RI menangani 13 kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement