Jumat 05 Aug 2016 18:05 WIB

Haris: Kontras tak Berniat Cemarkan Institusi Negara

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan tidak pernah berniat mencemarkan nama institusi negara khususnya BNN, Polri maupun TNI melalui tulisan yang menyebar luas berjudul "Cerita Busuk Seorang Bandit".

Hal ini disampaikan Koordinator Kontras sekaligus penulis tulisan hasil wawancara dengan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, Harris Azhar dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (5/8).

"Cerita itu adalah upaya kami untuk memberikan informasi awal," ujar Haris.

(Baca juga: Kapolri: Pledoi Freddy tak Sebut Keterlibatan Aparat)

Dia melanjutkan, sebelum dipublikasikan melalui media sosial, tulisan tersebut sejatinya sudah dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo melalui Juru Bicara Johan Budi. Akan tetapi, pemberitahuan Kontras tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai dari Istana.

Sebagai tindak lanjut, pada 28 Juli 2016, Kontras pun mengunggah cerita tersebut ke laman resmi Facebook Kontras dan sejak itu langsung menjadi viral. Ini membuat Haris Azhar dilaporkan oleh tiga institusi negara yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan TNI ke Bareskrim Mabes Polri dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kontras sendiri menganggap tulisan yang mereka unggah adalah cara untuk mengingatkan otoritas negara mengenai penanganan penyalahgunaan narkoba, sekaligus memastikan publik mendapatkan informasi secara terbuka.

"Masyarakat, setiap warga negara, berhak boleh bahkan harus berkontribusi dalam pengawasan dan peningkatan kerja institusi negara yang bergerak dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, masyarakat juga memiliki kebebasan untuk mengutarakan kesalahan-kesalahan institusi tersebut dan turut serta dalam perbaikannya," kata Haris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement