REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan pejawat harus menuntaskan masa jabatannya sesuai amanat Undang-undang. Ia menolak jika diminta cuti saat masa kampanye.
"Secara logika, petahana ya harus kerja dong. Yang jamin SK Presiden, undang-undang presiden, petahana itu harus kerja berapa tahun? 5 tahun atau 60 bulan. Kalau kamu kurangin saya 4 bulan, itu melanggar undang-undang kamu sendiri. Itu yang saya mau uji," katanya di Balai Kota, Jumat (5/8).
Ahok menilai alasannya enggan cuti kampanye karena ingin memantau jalannya perancangan APBD 2017. Ia mengklaim tak akan menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan kampanye. Ia menyontohkan selama ini saja ia tak menggunakan dana Pemprov DKI untuk dibagi-bagikan agar diberi dukungan.
"Kamu lihat saja di dalam APBD kami. Saya ada bantu yayasan-yayasan enggak? Saya tanya, saya ambil sederhana begini deh, kalau saya manfaatkan jabatan saya, aku mau enggak berantem sama RT/RW? Lalu apa yang aku lakuin? Kasih 10 juta gaji semua RT/RW supaya jadi agen gue. Itu baru namanya memanfaatkan jabatan," ujarnya.