Kamis 04 Aug 2016 23:30 WIB

Din Syamsuddin Mengaku tak Tahu Adanya Lembaga Pendanaan MUI

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Din Syamsuddin
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin mengaku belum mengetahui terkait pembentukan lembaga Islamic Development Fund (IDF) MUI. Ia menduga, lembaga IDF dimaksudkan dibentuk sebagai lembaga penghimpun dana zakat, infaq, dan shadaqah.

"Saya ber-khuznudzan, itu (IDF) maksudnya kayak LAZIZ, kayak lembaga amil zakat. Tapi namanya mungkin agak keren," jelas Din.

Menurut dia, jika lembaga tersebut berfungsi seperti lembaga amil zakat maka pembentukan IDF merupakan hal yang wajar. Ia menilai MUI memiliki kualifikasi untuk menghimpun dana zakat.

Lebih lanjut, Din mengatakan, pembentukan lembaga IDF memang tidak dibahas bersama dewan pertimbangan. Ia pun juga menyebut pembentukan lembaga pengembangan keuangan merupakan urusan negara, bukan lembaga MUI.

"Cuma apa yang dimaksud dengan IDF, saya belum tahu? Karena Kalau development itu urusan negara. Pengembangan itu urusan negara. Tidak harus dikomunikasikan dengan dewan. Sebaiknya ditanyakan kepada sekjen MUI," kata Din.

Sebelumnya, lembaga IDF yang didirikan oleh MUI ini merupakan lembaga penghimpun dana zakat, infaq, dan shadaqah dari berbagai kalangan yang kemudian dapat digunakan untuk membangun kemandirian umat dan kesejahteraan bangsa.

Pembentukan IDF dilakukan dengan melihat banyaknya program penting umat Islam yang harus dilaksanakan. Namun, juga membutuhkan dana yang besar untuk menjalankannya. Karena itu, MUI bermaksud menjalankan dan mewujudkan program tersebut dengan mendirikan lembaga penghimpunan dana ini. Menurut MUI, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 285 triliun.

Namun, potensi tersebut baru berhasil dimanfaatkan sebanyak dua persen dari lembaga penghimpun yang sudah ada. Pendiri dari IDF MUI ini terdiri dari Dewan Pembina Ma'ruf Amin, Dewan Pengawas Khuzaemah T Yanggo, dan Dewan Pengurus Lukmanul Hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement