Kamis 04 Aug 2016 15:08 WIB

Makanan Bermerek Bikini Disebut tak Miliki Izin Edar

Red: Nur Aini
Bihun kekinian alias bikini
Foto: Instagram
Bihun kekinian alias bikini

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menelusuri keberadaan makanan ringan dengan merek yang dianggap tidak senonoh "Bikini atau Bihun Kekinian" yang dipasarkan melalui toko jual beli dalam jaringan/online.

"Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan tempat produksi yang disebut-sebut dibuat di Bandung itu. Kami sudah menelusuri, tapi belum dapat produk maupun pabriknya," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (4/8).

Ia menuturkan makanan ringan "Bikini" tersebut ilegal karena BBPOM Bandung tidak pernah mengeluarkan nomor MD (makanan dalam negeri) pada makanan ringan tersebut sebagai penanda. "Tentunya kami tidak mengeluarkan nomor MD dan itu jelas ilegal, tidak ada izin selama ini," kata Abdul.

Menurut dia selain nomor MD yang tidak jelas, makanan ringan tersebut juga tidak memiliki izin dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan sehingga makanan tersebut tidak layak diperjual belikan.

Ia menuturkan tidak mungkin ada pihak yang mengeluarkan izin dengan kemasan berbau pornografi. "Tentunya kami tidak mungkin dong mengeluarkan izin kalau kemasannya seperti itu," kata dia.

Makanan "Bikini" tersebut salah satunya dijual melalui jejaring media sosial instragram. Kemasan makanan ringan "Bikini" ini menampilkan sosok tubuh wanita berbikini dan terdapat tulisan "Remas Aku" yang disertai tanda/gambar hati berwarna merah.

Baca juga: Peredaran Makanan Bermerek tak Senonoh Perlu Ditelusuri

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement