Senin 08 Aug 2016 14:31 WIB

BPOM Minta Produk Kreatif Tetap Beretika

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Barang bukti Bihun Kekinian (Bikini) di Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM), Bandung, Jl Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (6/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Barang bukti Bihun Kekinian (Bikini) di Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM), Bandung, Jl Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) tidak melarang sebuah produk makanan, obat, atau kosmetik yang dikonsumsi masyarakat bergaya kreatif. Namun, produk tersebut haruslah aman, bermutu, dan mencerminkan budaya bangsa.

Baru-baru ini, beredar produk makanan ringan Bikini (Bihun Kekinian) yang menyedot perhatian publik. Kemasan dan tagline produk tersebut dinilai tidak etis. BPOM merasa bertanggungjawab untuk menjamin keselamatan, keamanan, mutu, dan kualitas produk makanan dan obat yang beredar. BPOM juga bertugas menjaga produk konsumsi masyarakat dengan mengikuti aturan yang ada.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, Bikini adalah produk ilegal dan tanpa izin edar. "Kami tidak menghalangi kreatifitas, tapi produk yang beredar harus tetap dalam norma-norma yang menjaga budaya kita sendiri," katanya dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (8/8).

Di era globalisasi informasi seperti saat ini, sudah selayaknya produsen tetap berada dalam koridor. Itulah yang menjadi esensi dari kemasan. Pemerintah, kata Penny, membentuk kebijakan pemerintah agar nmengatur produk yang dikemas agar tidak memberi persepsi keluar dari budaya yang sudah ada.

Dengan tidak memiliki izin edar dari BPOM, maka berarti proses produksi Bikini tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label pangan. "BPOM menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan, namun harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan label serta memperhatikan norma, kesopanan, dan kesusilaan," kata Penny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement