REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno khawatir adanya penyalahgunaan jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon pejawat tidak mengambil cuti saat kampanye Pilkada 2017.
Ia merasa aturan cuti kampanye yang diatur dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang kampanye Pilkada harus disikapi secara bijak. Menurutnya, aturan cuti ada agar kepala daerah pejawat tak memanfaatkan jabatannya supaya terpilih kembali.
"Untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fasilitas negera untuk kegiatan kampanye, termasuk keamanan, kendaraan dan pengaruh. Itu bisa dihindari, soalnya penyalahgunaan mungkin saja terjadi," katanya, Kamis (4/8).
Selain itu, ia menjelaskan cuti kampanye disediakan agar pejawat bisa memfokuskan diri agar bisa terpilih lagi. Sebab, jika pejawat harus mengurus roda pemerintahan maka tak bisa fokus kampanye. Sehingga menurutnya, cuti kampanye sebenarnya menguntungkan pejawat.
"Secara logika kita bisa menduga ketentuan itu untuk memberikan kesempatan kepada para calon kepala daerah yang ikut pilkada lagi agar all out kampanye, ada waktu yang cukup untuk kampanye," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok mengaku bakal mengajukan uji materil terhadap Pasal 70 UU Nomor 8 Tahun 2015. Hal tersebut karena Ahok yang merupakan calon pejawat tidak ingin mengajukan cuti saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurutnya, lebih baik dirinya tetap menjalankan roda pemerintahan agar bisa mengawasi bawahannya. Sebab, dalam masa cuti kampanye itu sedang dilakukan penyusunan APBD 2017. Ia khawatir ada penyelewengan dalam penyusunannya.