REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Pemantau Peradilan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tak ragu dalam memproses hukum Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman. Apalagi diketahui, Nurhadi telah resmi mundur dari jabatannya per Agustus lalu.
Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai mundurnya Nurhadi bisa menjadi pintu awal mengusut praktek mafia hukum di bidang peradilan selama ini.
“KPK segera tuntaskan ini, dengan segera panggil Nurhadi dan tidak ragu menaikkan status Nurhadi ke tahap penyidikan jika memang buktinya sudah sangat kuat serta menjerat aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam praktek mafia hukum,” ujar Miko di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (3/8).
Karena menurut Miko, penting mewaspadai adanya upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mengabukan praktek korupsi suap tersebut. Dengan alasan bisnis semata atau menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini. Menurut dia, Nurhadi semestinya dijadikan dasar untuk membongkar jaringan mafia hukum lebih besar.
“Ini justru awal untuk membongkar jaringan mafia lebih besar, karena dalam kasus ini belum tersangka, justru kasus yang melibatkan Nurhadi perkembangannya belum signifikan,” kata dia.
Dia mencontohkan pemanggilan kepada orang terdekat Nurhadi yang belum dapat dihadirkan hingga saat ini. “Empat brimob mangkir, sopir juga nggak muncul, lalu pengusaha mangkir, relatif nggak ada perkembangan,” kata dia.
Diketahui, nama Nurhadi kerap disebut-sebut terlibat sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir namanya disebut dalam persidangan perkara suap terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Selain itu, KPK juga memulai penyelidikan terhadap Nurhadi. Sebagaimana dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan untuk Nurhadi.
"Sudah dong, kalau tidak Jumat lalu setelah mendengarkan banyak saksi, kemudian mungkin temen-temen memutuskan untuk lakukan penyelidikan sendiri (untuk Nurhadi)," kata Agus.