Rabu 03 Aug 2016 15:29 WIB

Komnas HAM Minta Haris Azhar Diberikan Hak Membela Diri

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator KontraS, Haris Azhar saat menjadi pembicara dalam diskusi kajian penyusunan buku
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Koordinator KontraS, Haris Azhar saat menjadi pembicara dalam diskusi kajian penyusunan buku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian memberikan hak pada Koordinator Kontras Haris Azhar untuk membela diri atas tuntutan hukum yang dialamatkan padanya.

"Harus diberikan hak seluas-luasnya untuk membela diri dari tuntutan hukum yang diajukan Polri dan sebagainya," kata Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat di Jakarta, Rabu (3/8).

Selain itu, ia meminta, proses hukum atas kasus Haris Azhar harus transparan. Ia berujar, permintaan tersebut untuk menghindari adanya kesesatan dalam penegakan hukum. "Jadi duduk process of law harus terus dijunjung tinggi. Jika memang kepolisian bersikeras memproses itu melalui jalur hukum," tutur Imdadun.

Namun, ia berujar, Komnas HAM berharap pernyataan Haris Azhar atas pengakuan terpidana mati Freddy Budiman dapat disikapi sebagai implementasi kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan informasi. "Jadi jangan dinilai sebagai pencemaran nama baik," ujar Imdadun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menganggap wajar pelaporan pelanggaran Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh TNI dan BNN kepada Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.

Laporan polisi yang dialamatkan kepada Haris Azhar menyangkut tulisannya tentang keterlibatan pejabat penegak hukum di bisinis narkoba berdasarkan wawancara dengan terpidana kasus narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman. Tulisan Haris, dianggap merugikan citra TNI dan BNN sebagai institusi penegak hukum.

"UU ITE itu kan tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum tentu benar. Itu yang dilaporkan oleh BNN dan TNI, Polri juga akan (ikut melaporkan)," kata Tito saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement