REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta produk jajanan bermerek Bikini (Bihun Kekinian) ditarik dari peredaran. Dinas terkait, terutama di daerah-daerah diharap segera bertindak mengingat produk tersebut menampilkan gambar dan kata-kata tidak pantas bagi anak.
"Saya juga meminta pihak kepolisian melakukan penegakan hukum kepada orang yang memproduksi jajanan ini karena apa yang mereka lakukan sudah melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi di mana setiap anak wajib dilindungi dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi," ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris kepada Republika.co.id, Rabu (3/8).
Dia mengatakan segala perbuatan yang menjadikan anak sebagai obyek dari penyebaran konten berunsur pornografi tidak bisa ditoleransi. Perbuatan tersebut harus ditindak tegas karena ini bukan kali pertama terjadi.
"Sebelumnya lewat komik, sekarang lewat jajanan," kata dia.
Menurut Fahira, berbagai cara dilakukan orang-orang tak bertanggungjawab untuk merusak anak-anak Indonesia demi kepentingan pribadinya. Adanya produk Bikini, lanjutnya, sudah sangat kelewatan dan melecehkan para orang tua.
"Sekali lagi, apapun alasan dan latar belakangnya, harus ada konsekuensi hukum bagi orang yang memproduksi jajanan ini. Saya mau kasus ini diusut tuntas," ujar Fahira.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini beredar produk makanan ringan dengan tajuk tak edukatif bahkan tak senonoh. Makanan itu bermerek Bikini dengan tag line 'remas aku'. Di sampul kemasannya pun terdapat ilustrasi seorang perempuan yang hanya mengenakan bikini.
(baca: Makanan Bermerek Porno Bukti Lunturnya Kepekaan Manusia)