Rabu 03 Aug 2016 14:35 WIB

Ini Alasan TNI Adukan Haris Azhar ke Bareskrim Polri

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator KontraS, Haris Azhar saat menjadi pembicara dalam diskusi kajian penyusunan buku
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Koordinator KontraS, Haris Azhar saat menjadi pembicara dalam diskusi kajian penyusunan buku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Mayjen TNI, Tatang Sulaiman, mengkonfirmasi, laporan yang dibuat Mabes TNI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait pernyataan Koordinator Kontras, Haris Azhar, soal testimoni terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.

Sebelumnya, dalam pernyataannya, Haris menyebut ada keterlibatan perwira tinggi bintang dua TNI dalam peredaran narkoba. Keterlibatan perwira tinggi TNI itu diungkapkan Freddy Budiman kepada Haris Azhar. Namun, pernyataan Haris di media sosial itu membuat Mabes TNI melaporkan Haris ke Bareskrim.

Menurut Kapuspen, laporan ke Bareskrim itu bahkan disampaikan Mabes TNI sejak testimoni Freddy Budiman itu beredar di media sosial. Tatang pun berharap, dengan langkah hukum ini, Mabes TNI dapat mendapatkan kepastian hukum.

''Diimana nantinya pihak kepolisian akan bersama-sama dengan pihak KontraS melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti,'' kata Kapuspen TNI dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (3/8).

Tidak hanya itu, pengaduan yang dilakukan Mabes TNI ke Bareskrim Polri ini diharapkan bisa memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat. ''Pengaduan seperti ini harus sesuai prosedur dan saluran yang digunakan, yaitu dilaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan melalui media sosial,'' tuturnya.

Kapuspen menambahkan, terkait adanya perwira tinggi bintang dua TNI yang disebut dalam testimoni Freddy Budiman itu, hal itu merupakan masukan positif bagi TNI untuk melakukan proses penyelidikan oleh perangkat hukum TNI, seperti Puspom TNI, Babinkum TNI, dan Intelijen TNI.

Menurut Kapuspen, setidaknya ada dua konsekuensi dari munculnya pernyataan Haris Azhar mengenai testimoni Freddy Budiman tersebut, yaitu jika benar Haris dapat mengumpulkan bukti secara jelas, terang, dan memperkuat keterlibatan Perwira Tinggi bintang dua yang membekingi peredaran narkoba, maka hal tersebut menjadi masukan bagi TNI untuk melanjutkan proses hukum terhadap perwira tinggi tersebut.

''TNI tidak pandang bulu dalam menegakan hukum karena kita negara hukum, maka hukum akan berlaku bagi seluruh prajurit TNI baik dari pangkat Prada sampai Jenderal,'' kata Kapuspen.

Namun, sebaliknya, jika tidak ada pihak yang dapat menunjukan bukti-bukti tersebut, maka hal tersebut hanya fitnah dan pencemaran nama baik TNI.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement