REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan meminta Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengungkapkan ke publik siapa saja oknum yang dianggap telah membekingi terpidana mati kasus Narkoba, Freddy Budiman.
Pengungkapan ke publik ini, menurutnya penting agar informasi yang tidak menjadi tuduhan kemana-mana. "Harusnya Haris ungkap saja orangnya, sudah. Kalau dia khawatir bisa minta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata pengamat hukum Universitas Trisakti ini kepada Republika.co.id, Senin (1/8).
Ia menilai sikap kepolisian sudah betul, melakukan kroscek apa benar hal itu. Kalau informasi itu benar silahkan dibuktikan oknumnya, jangan hanya sebut ada pihak-pihak yang susah untuk dilakukan pembuktian. "Yang membuktikan ya yang mendalilkan. Sebutin orangnya dan buktikan itu yang paling gampang. Kalau tanpa dibuktikan, akan susah karena orang yang memberi informasi sudah mati," ujarnya.
Iwan menyebut bahasa hukumnya itu actori incumbit probatio, yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan. Karena kalau tidak diungkap, institusi manapun akan sulit membuktikannya. Kembali karena asas hukum itu pembuktian.
Karena itu, ia berpesan kalau Haris merasa yakin data yang diberikan Freddy itu valid tidak perlu takut. Walaupun banyak pihak yang bertanya, kenapa baru diungkapkan saat ini. Sedangkan Freddy sebagai korban pemerasan para oknum itu tidak bisa lagi dihadirkan untuk bersaksi, karena sudah dihukum mati.