REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengakui pernah menerma uang Rp300 juta dari terdakwa kasus suap pembangunan jalan, Damayanti Wisnu Putranti. Ia mengatakan uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pembiayaan kegiatan pencalonan di Pilkada Kota Semarang.
"Jadi di pertemuan kedua, akhir 2015 seingat saya bulan November, ada Julia, Dessy dan Damayanti. Mereka menyerahkan bantuan untuk kepentingan partai di Pilkada Kota Semarang," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (1/8).
Hendrar melanjutkan pemberian uang diberikan melalui dua rekan Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin. Ia mengatakan melalui Julia pemberian uang sebagai bantuan untuk partai dalam pemenangan Pilkada Kota Semarang. Terlebih diketahui, Damayanti merupakan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan.
"Setahu saya yang serahkan Bu Julia, pesannya ia bilang, ini buat bantu teman partai memenangkan Pilkada," katanya.
Selanjutnya kata Hendrar, uang tersebut diterima oleh Farhan Ilmi, staf fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Semarang, yang pada saat itu masih menjadi stafnya dalam kampanye Pilkada. Uang itu lalu diteruskan kepada Sekretariat DPC PDI Perjuangan Semarang guna pembiayaan Pilkada.
"(Uang) sudah (digunakan), menurut teman-teman untuk tim sukses di cabang, konsolidasikan partai di tingkat ranting dan termasuk pembuatan kaos," ucapnya.
Hendrar mengaku, menerima pemberian uang itu lantaran uang disebutkan berasal dari bantuan partai. Selama ini kata dia, pemberian partai untuk kegiatan pembiayaan kampanye memang hal yang lumrah.
"Kehebatan partai kita ya seperti itu, gotong royong, dan ini disebutkan katanya bantuan dari temen-temen partai di Jakarta," katanya lagi.
Namun begitu, penggunaan uang juga dicatat dan dilaporkan dalam pembekuan sekretariat DPC. Sehingga transparansi penggunaan uang tersebut juga dipertanggungjawabkan.
"Ada pembukuan dibuat teman-teman di partai, kami juga sudah serahkan kepada KPK, saya melaporkan kepada tingkat partai di Jateng dan tingkat pusat, secara resmi juga pada KPU," ujarnya.
Diketahui dalam dakwaan Damayanti disebutkan sejumlah uang suap yang diterima Damayanti juga mengalir ke sejumlah pihak guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDIP.
Diantaranya, kader PDIP yang saat ini menjadi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Disebutkan oleh terdakwa diserahkan kepada Hendrar selaku
Calon Walikota Semarang melalui Farkhan Hilmie sebanyak Rp 300 juta.
Selain Hendrar, uang suap juga mengalir serta kepada calon kepala daerah Kendal yang diusung PDI Perjuangan dan PKB Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi selaku pasangan calon dengan masing-masing sejumlah Rp150 juta.