REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Michael Wattimena kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/6). Ia dipanggil untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016 di Maluku dan Maluku Utara.
Penyidik menduga masih ada sejumlah anggota Komisi V DPR lain yang turut menerima suap terkait proyek pembangunan jalan tersebut, salah satunya Michael Wattimena.
"Ada dugaan aliran uang ke dia," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).
Yuyuk pun mengatakan dugaan tersebut akan dikonfirmasi kepada Michael. Selain itu, ia juga akan dikonfirmasi perihal pertemuan-pertemuan sejumlah anggota DPR dengan pihak Kementerian PUPR. Adapun pemeriksaan Michael hari ini yakni sebagai saksi untuk tersangka Amran Hi Mustary, yang sebelumnya menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.