REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Elion Numberi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2012.
"Elion Number diperiksa untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (1/11).
Elion diketahui ikut kunjungan kerja (kunker) Komisi V Maluku, wilayah kerja Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary pada 6-9 Agustus 2015. Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis bersama sejumlah pimpinan Komisi V yaitu
Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudhi Widiana serta 11 anggota lainnya.
Dalam putusan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Amran meminta Abdul Khoir menyediakan Rp455 juta untuk uang saku anggota Komisi V dalam kunker, penyerahan uang dilakukan di hotel Swiss Bell Ambon. Amran Hi Mustary diduga menerima suap sejumlah Rp15,606 miliar dan 223.270 dolar Singapura dan 1 telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta.
Tujuan pemberian uang dan barang oleh Abdul Khoir dan pengusaha lainnya adalah agar Amran mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Dalam sidang selanjutnya juga Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widyoyono mengakui menerima uang 10 ribu dolar AS dari Amran juga memberikan uang 5.000 dolar AS kepada Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR A Hasanudin meski mengaku sudah mengembalikan ke KPK.
Dalam perkara ini, selain Amran sudah enam orang tersangka lain yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang menjadi pemberi suap. Abdul Khoir sudah divonis bersalah selama empat tahun penjara.