Ahad 31 Jul 2016 16:45 WIB

Tersangka Penjarah di Kerusuhan Tanjung Balai Masih di Bawah Umur

Rep: Issha Harruma/ Red: Nur Aini
Tim Labfor Polri berada di kawasan Vihara Tri Ratna pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7).
Foto: Antara/Anton
Tim Labfor Polri berada di kawasan Vihara Tri Ratna pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Polisi menetapkan sembilan tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Jumat (29/7) malam. Tujuh di antaranya ditangkap karena melakukan penjarahan, sementara dua lainnya melakukan kekerasan saat kericuhan dan terekam dalam CCTV.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, tujuh penjarah tersebut diamankan karena melakukan pencurian saat kerusuhan terjadi di lokasi tempat ibadah.

"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," kata Rina, Ahad (31/7).

Rina menyebutkan, tujuh tersangka penjarah tersebut, yakni MARP (16 tahun), A (21 tahun), MIL (17 tahun), AAM (18 tahun), FP (16 tahun), AP (18 tahun), dan MRM (17 tahun). Beberapa di antara mereka, masih ada yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

"Untuk kasus perusakan, penyidik telah memiliki informasi identitas beberapa orang yang diduga terlibat tersebut," ujar Rina.

Saat ini, polisi masih mengusut kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai. Meski keadaan sudah aman dan terkendali, namun, Polri dan TNI tetap berjaga di lokasi kerusuhan dan sejumlah titik di kota tersebut.

Sebelumnya, kerusuhan yang dipicu persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan terjadi di kota Tanjung Balai, Sumut, Jumat (29/7) pukul 23.30 WIB hingga Sabtu (30/7) dinihari. Akibat kejadian itu, sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan rusak akibat amukan massa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement