REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan akan memenuhi seluruh rekomendasi yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia mengenai penataan Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Sebagai pemerintah daerah tentunya kami akan mempersiapkan seluruh poin-poin rekomendasi dari Ombudsman RI. Dan secara reguler akan kita laporkan perkembangannya," ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (28/7).
Zaki juga berharap rekomendasi tersebut bisa menjadi bahan acuan untuk melakukan tindakan selanjutnya dalam penataan tersebut. Namun terkait dugaan maladministrasi yang disebutkan Ombudsman menurut dia belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Adapun salah satu rekomendasi dan saran dari Ombudsman untuk Pemkab Tangerang antara lain bahwa pihaknya diperbolehkan melakukan penataan pemukiman Kampung Baru Dadap hanya apabila Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang yang mengatur mengenai penataan pemukiman telah disahkan. Zaki menyebutkan pihaknya bersama DPRD Kabupaten Tangerang akan segera menyelesaikannya. Dengan estimasi waktu kurang lebih tiga bulan.
Ombudsman juga merekomendasikan agar Pemkab Tangerang melakukan penataan setelah menerima Tugas Pembantuan terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi Banten. Di mana hal itu sesuai dengan peraturan bahwa penataan wilayah dengan lahan di atas 10 hektare merupakan wewenang Pemprov. Padahal menurut koordinator warga Kampung Baru Dadap Waisul Kurnia luas lahan mereka kurang lebih 16 hektare.