Kamis 28 Jul 2016 19:14 WIB

Pengacara Jessica Sebut Mirna tidak Tewas karena Sianida

Red: Ilham
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan terdakwa Jessica Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan terdakwa Jessica Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini Wayan Mirna Salihin tidak meninggal karena racun sianida. Alasannya, belum ada keterangan saksi dan barang bukti yang memperlihatkan bahwa ada sianida yang dimasukkan terdakwa ke dalam kopi.

"Artinya, tidak ada sianida yang masuk ke dalam tubuh korban," kata Otto usai sidang dengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7).

Selain itu, lanjut pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, tidak pernah ada pemeriksaan sianida dari tubuh korban dan hanya dari gelas semata. Ia juga mempermasalahkan barang bukti atas kasus tersebut.

Awalnya, kata dia, barang bukti adalah dua gelas kopi, satu sisa kopi Mirna, serta kopi biasa sebagai pembanding. Kemudian satu botol tempat dituangkannya cairan kopi es vietnam yang diminum Mirna. Ternyata, kata Otto, diketahui kopi yang ada di dalam salah satu gelas dipindahkan ke botol lain beberapa hari setelah kejadian di Kafe Olivier.

"Pemindahan dilakukan tanpa tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP). Artinya, kami tidak bisa lagi mendapatkan yang asli (original)," kata dia.

Perpindahan barang bukti dari gelas ke kopi ini sempat dipaparkan oleh saksi Manajer Bar Olivier Devi. Pada hari yang sama setelah kejadian, kata Devi, polisi melakukan penyitaan terhadap dua gelas dan satu botol. Satu gelas merupakan bekas kopi Mirna, satu gelas berisi kopi pembanding, dan satu botol berisi cairan kopi Mirna, yang dipindahkan dari gelas oleh karyawan Olivier.

Namun, lanjut dia, sekitar dua sampai tiga hari setelah itu, pihak kepolisian meminta satu botol kosong dan dibawa ke kantor polisi. Pihak Olivier membawa apa yang diminta dan polisi menuangkan kopi pembanding ke dalam botol yang kemudian diperiksa ke laboratorium forensik itu.

Jaksa penuntut umum (JPU), Ardito Muwardi menganggap permasalahan itu tidak terlalu penting karena menurutnya yang penting adalah apa yang diminum Mirna, bukan kopi pembanding yang biasa dikonsumsi konsumen.

Dalam sidang hari ini, Kamis (28/7), di PN Jakarta Pusat, digelar pemeriksaan keterangan tiga orang saksi, termasuk saksi kunci Hani. Ini merupakan pemeriksaan saksi terakhir dari Kafe Olivier dan berikutnya akan dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk dari pihak kepolisian.

Wayan Mirna Salihin dinyatakan tewas akibat meminum kopi bersianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Satu-satunya terdakwa dalam kasus ini adalah Jessica Kumala Wongso.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement