Kamis 28 Jul 2016 22:00 WIB

Walhi: Izin Perkebunan dan Pertambangan di Kukar Tumpang Tindih

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga ada beberapa izin usaha perkebunan dan pertambangan yang tumpang tindih di Kutai Kartanegara.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Timur, Fatur Iqin mengatakan banyak izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang tidak sesuai Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

"Posisi UU 23 jelas, seharusnya pemerintah memeriksa kembali izin-izin yang sudah diterbitkan, untuk mengetahui bagaimana perolehannya, praktiknya, kewajibannya," kata Fatur di Jakarta.

Fatur menjelaskan, ada beberapa alasan yang menguatkan dugaan tersebut. Salah satunya, kata dia, adanya kemungkinan kongkalikong antara kepala daerah dengan perusahaan penerima izin.

"Asumsi izin tumpang tindih, indikatornya paling utama telah terjadi korupsi dan menjadi indikator utama kalau terjadi konflik dengan masyarakat," ujar Fatur.

Fatur menambahkan, banyak dari masyarakat yang merasa surat-surat kepemilikan lahannya dipalsukan.

"Kita tahu Pemda suka tersandera dengan rezim perizinan. Untuk wilayah Kukar, paling banyak kita menerima aduan, kasus konflik antara perusahaan dengan masyarakat," katanya.

Walhi pun melihat saat ini tidak ada upaya dari Bupati untuk memperjuangkan hak-hak rakyat Kutai Kartanegara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement