REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman mengajukan pengampunan hukum atau grasi kepada Presiden RI Joko Widodo, meskipun waktu pengajuannya sudah kedaluwarsa.
"Tadi saat bertemu dengan saya dan jaksa penuntut umum, klien saya sudah dijelaskan kalau waktu untuk mengajukan grasi sudah kedaluwarsa karena putusan hukumnya sudah inkracht," kata Untung Sunaryo pengacara Freddy Budiman di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (27/7).
Kendati telah kedaluwarsa, dia mengatakan Freddy Budiman tetap mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo dan siap menerima apapun hasilnya.
"Apapun keputusannya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. Dia sudah tobat nasuha," kata dia sambil menunjukkan surat permohonan grasi yang ditulis tangan oleh Freddy Budiman dan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan grasi.
Terkait hal itu, dia mengaku akan segera berangkat ke Jakarta pada Kamis (28/7) pagi untuk mengajukan surat permohonan grasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, Untung mengatakan dalam pertemuan di ruang isolasi Lapas Batu, Freddy Budiman juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung Prasetyo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso, dan berbagai pihak termasuk masyarakat Indonesia.
"Dalam permintaan maafnya, dia menyebutkan nama pejabatnya satu persatu," katanya.