Selasa 26 Jul 2016 21:59 WIB

Kemenhub Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli

Sejumlah wartawan melakukan aktivitas di halaman gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/4).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sejumlah wartawan melakukan aktivitas di halaman gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementeri Perhubungan melaporkan kasus dugaan korupsi 16 paket pengadaan kapal patroli laut di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub ke Bareskrim Polri.

"Kami menyampaikan permasalahan yang kami temukan yakni yang menurut kami ada indikasi melawan hukum dan kerugian negara sehingga kami sampaikan kepada Kabareskrim. Tujuannya agar ditindaklanjuti," kata Irjen Kemenhub Cris Kuntadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/7).

Menurutnya ada 16 paket pengadaan kapal patroli coast guard tipe III, IV dan V yang nilainya mencapai Rp36,5 miliar yang dibeli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub. Kasus ini terkuak setelah pihaknya melakukan audit internal.

Cris mengatakan pihak Kemenhub bekerja sama dengan lima perusahaan galangan kapal dalam proyek pengadaan kapal itu. "Ada beberapa perusahaan galangan kapal. Kami tidak sampaikan (nama-namanya). Nanti diproses Bareskrim sajalah," katanya.

Namun, pembangunan kapal yang seharusnya sudah selesai pada akhir tahun 2014, hingga kini belum jadi, padahal pembelian kapal sudah dibayar lunas. "Sampai saat ini kapal-kapal tersebut itu?belum selesai (pembangunannya), padahal harusnya selesai di akhir 2014 dan uangnya sudah dibayarkan," katanya.

Pihaknya mendesak Kabareskrim untuk menindaklanjuti temuan indikasi korupsi tersebut. Sementara Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto berjanji akan menindaklanjuti laporan Cris Kuntadi.

"Jadi pada prinsipnya Bareskrim akan menerima dan menindaklanjuti perkara ini nanti tentunya ada tahapan-tahapan. Tadi sudah ekspose kasusnya ini, ini, tinggal tindaklanjutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement